Jumat 05 Dec 2014 15:31 WIB

FITRA: Gaji Kepala Daerah tak Perlu Dinaikkan

Rep: Ira Sasmita/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Investigasi dan Advokasi FITRA Uchok Sky Khadafi (kiri), Direktur Indonesia Publik Institute Karyono Wibowo (kanan) berbicara dalam diskusi publik di Jakarta, Jumat (19/9).(Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Direktur Investigasi dan Advokasi FITRA Uchok Sky Khadafi (kiri), Direktur Indonesia Publik Institute Karyono Wibowo (kanan) berbicara dalam diskusi publik di Jakarta, Jumat (19/9).(Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Koordinator Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Ucok Sky Khadafi menilai gaji kepala daerah tidak perlu dinaikkan. Sebab hal itu hanya akan menambah beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

"Kenaikan gaji kepala daerah dampaknya kenaikan gaji anggota DPRD juga. Ini akan membebani APBD," katanya saat dihubungi, Jumat (5/12).

Pemerintah menurutnya, harusnya tidak hanya melihat besar gaji pokok kepala daerah saja. Tetapi melihat total penghasilan kepala daerah. Selain itu, kepala daerah juga mendapatkan fasilitas dan tunjangan yang beragam.

Saat itu penghasilan kepala daerah di Indonesia dihitung berdasarkan pendapatan asli daerah (PAD). Artinya, semakin tinggi PAD di setiap daerah, semakin tinggi pula penghasilan kepala daerahnya. Begitu pula dengan gaji anggota DPRD di daerah tersebut.

Bila Kemendagri berencana menaikkan gaji kepala daerah berdasarkan kinerja, menurut Ucok, peraturan berkaitan dengan penghasilan kepala daerah sebaiknya diubah juga. Penghasilan tidak lagi berdasarkan perolehan pajak atau PAD.

"Tapi berdasarkan realisasi anggaran pelayanan publik. Misalnya berdasatkan realisasi anggaran pendidikan, anggaran kesehatan," ujarnya.

Kemendagri berencana menaikkan gaji pokok gubernur, bupati dan walikota. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tentang Hak Protokoler dan Hak Keuangan Kepala Daerah.

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan, saat ini gaji pokok gubernur sebesar Rp 3 juta per bulan. Sementara bupati/walikota Rp 2,1 juta setiap bulan.

"Itu sangat tidak rasional, sedangkan inflasi meningkat. Makanya kami cari format bagaimana menjamin tanggung jawab yang mereka emban sesuai dengan inflasi," kata Reydonnyzar.

Padahal, beban kerja dan tanggung jawab yang diemban kepala daerah menurutnya sangat besar. Memang, Reydonnyzar melanjutkan, kepala daerah mendapatkan tunjangan dari insentif pemungutan. Namun, besar gaji pokok dinilai tetap harus seimbang dan rasional.

Meski begitu, Kemendagri menurutnya belum menentukan berapa besar kenaikan gaji kepala daerah tersebut. Sebelum menetapkan kebijakan tersebut, pemerintah dipastikannya akan melakukan uji publik terlebih dahulu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement