Jumat 05 Dec 2014 13:45 WIB

Mendagri: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Berdasarkan Kinerja

Rep: Ira Sasmita/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Dalam Negri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah memang tengah merencanakan kenaikan gaji pokok bagi gubernur, bupati dan walikota. Namun, kenaikan gaji tersebut berdasarkan kinerja masing-masing kepala daerah.

"Ada usulan berdasarkan kinerja. Kami serahkan dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan," kata Tjahjo di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (5/12).

Jika disepakati, menurutnya kebijakan tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tentang Hak Protokoler dan Hak Keuangan Kepala Daerah. Meski begitu, pemerintah menurutnya tidak akan memaksakan jika kenaikan gaji tersebut belum bisa segera direalisasikan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan, saat ini gaji pokok gubernur sebesar Rp 3 juta per bulan. Sementara bupati/walikota Rp 2,1 juta setiap bulan.

Padahal, beban kerja dan tanggung jawab yang diemban kepala daerah menurutnya sangat besar. Memang, Reydonnyzar melanjutkan, kepala daerah mendapatkan tunjangan dari insentif pemungutan. Namun, besar gaji pokok dinilai tetap harus seimbang dan rasional.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement