REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Status tersangka yang dilayangkan oleh KPK kepada Mantan Wakil Presiden Boediono dipandang oleh pengamat Hukum Tata Negara sebagai kecerobohan KPK. Sebab, dalam mengatakan nama seorang oleh KPK menyangkut nama baik seseorang.
Pengamat Hukum Tata Negara Asep Warlan Yusuf berpendapat KPK sudah sering kali melayangkan status tersangka kepada orang yang terlibat dalam beberapa kasus namun lagi-lagi KPK membantah.
"Memang pada akhirnya seperti itu. Dulu Abraham Samad pernah menyebut hal serupa pada kasus tertentu tetapi kemudian tidak jadi. Katanya tinggal menunggu hari tapi setelah berbulan-bulan belum kunjung ada kabar," katanya saat dihubungi Republika Online, Jumat (5/12).
Menurut hematnya, lanjut Asep, terkadang pada keputusan KPK dapat dikatakan belum sepenuhnya matang dan tersiapkan dengan baik. Seharusnya, tambah Asep, KPK menahan diri soal pengumuman tersangka sebelum status tersebut sesuai dengan faktanya.
"KPK itu bukan pengamat atau politisi, tetapi kalau mereka merasa begitu silahkan lah bicara asal bunyi," jelasnya.