Sabtu 06 Dec 2014 22:16 WIB

DPRD Riau: Pelindung Boediono Bisa Jadi Tersangka

Rep: CR05/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wapres Boediono
Foto: Antara
Wapres Boediono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sebagai pihak yang menyaksikan langsung bersama puluhan anggota DPRD lainnya saat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Panja Putra menyatakan Boediono telah ditetapkan sebagai tersangka Century, Anggota DPRD Riau M Adil menilai pernyataan itu bukan senda gurau.

"Walaupun ternyata setelah diberitakan media bahwa anggota KPK lainnya membantah pernyataan Adnan, kami juga heran," ujar Adil kepada Republika Online (ROL), Sabtu (6/12).

Menurut dia, KPK perlu sesegera mungkin memutus kebingungan dan spekulasi di ranah publik. Kendati namun Adil juga sempat menilai bahwa siapapun tersangka sebetulnya tidak terkecuali Boediono, dipastikan memiliki pelindung lebih tinggi. "Larinya akan ke RI-1," kata Adil singkat.

 

Pihak yang disebut Adil itu tiada lain menurutnya yang menjadi pelindung lebih tinggi dalam kasus bank Century ini. "Kita lihat, tunggu waktunya, saya pikir KPK harus cepat, jangan menahan-nahan tapi juga harus dengan kecermatan dan ketelitian tinggi mengumumkan kebenarannya," imbuh dia.

Seperti diketahui, pernyataan Adnan yang menyebut Boediono telah ditetapkan tersangka oleh KPK mendapat bantahan dari pimbinan KPK lainnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement