REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Semakin berkembangnya teknologi membuat pola berbelanja semakin beragam. Salah satunya menggunakan jasa titip.
Praktik yang dikenal dengan istilah jastip ini belakangan mulai populer di tengah masyarakat.
Lalu, apakah praktik ini diperbolehkan dalam fikih?
Berikut video lengkapnya.
Videografer | Republika TV Video Editor | Fian Firatmaja
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement