Selasa 09 Dec 2014 12:43 WIB

Pakar: Jalur Hukum Bisa Ditempuh untuk Bendung Kristenisasi

Rep: c 14/ Red: Indah Wulandari
Salah satu adegan video berjudul Spesial: Kristenisasi Terselubung di Car Free Day.
Foto: Republika
Salah satu adegan video berjudul Spesial: Kristenisasi Terselubung di Car Free Day.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-–Aksi Kristenisasi selalu menuai polemik di tengah masyarakat karena dianggap mempengaruhi keyakinan pemeluk agama lainnya.

Aturan tentang tata cara penyebaran agama yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Pasal 4 Tahun 1979 menyebutkan, baik pendakwah maupun pihak yang didakwahi harus memeluk agama yang sama.

“Jalur hukum merupakan sarana tegas agar semua unsur di masyarakat berperilaku sesuai aturan yang telah disepakati,” kata pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia  Indriyanto Seno Adji, Selasa (9/12).

Ia menyarankan, penyelesaiannya harus mengutamakan pendekatan holistik sosial, yang dilakukan oleh kalangan tokoh masyarakat ataupun pemuka agama terkait. Bila pendekatan holistik ini tidak memadai, barulah diterapkan hukum formal, seperti gugatan pidana terhadap pelaku kristenisasi.

Guru Besar Ilmu Hukum UI ini lantas memberikan perbandingan. Menurutnya, bahaya kristenisasi di Indonesia dapat disamakan dengan fenomena kerusuhan rasial seperti yang terjadi di Amerika Serikat (AS).

Misalnya, kerusuhan rasial di AS belakangan ini dipicu oleh tewasnya seorang keturunan Afrika-Amerika, Michael Brown. 

Indriyanto menuturkan, di AS isu ras sangat sensitif untuk dibicarakan, apalagi dijadikan alasan hilangnya nyawa seseorang. Sebab, isu ras di sana menjadi alasan yang mudah untuk membentuk identitas sekaligus mencari permusuhan.

Maka, bila di AS berlaku isu ras, menurut Indriyanto, di Indonesia berlaku kerukunan antarumat beragama.

“Kristenisasi perlu perhatian nasional dan tidak hanya didekati secara hukum formal,” ujar  Indriyanto.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement