Selasa 09 Dec 2014 15:36 WIB

Pengesahan Golkar Tunggu Hasil PTUN

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bilal Ramadhan
Foto kombo Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi munas Jakarta Priyo Budi Santoso (foto kiri) dan Ketua Umum Partai Golkar versi munas Bali (foto kanan) saat akan menyerahkan hasil Munas ke Kemenkumham, Jakarta, senin (8/12).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Foto kombo Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi munas Jakarta Priyo Budi Santoso (foto kiri) dan Ketua Umum Partai Golkar versi munas Bali (foto kanan) saat akan menyerahkan hasil Munas ke Kemenkumham, Jakarta, senin (8/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Dua kubu kepengurusan partai Golkar sudah mendaftarkan diri ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Senin (8/12) kemarin. Dua kubu mengklaim kepengurusan dan musyawarah versinya paling benar dan sesuai AD/ART.

Keduanya, baik kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono berharap Kemenkumham mengesahkan kepengurusannya. Namun, dalam posisi ini, menurut Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Harkristuti Harkrisnowo, Kemenkumham tidak dapat memutuskan pihak mana yang akan disahkan kepengurusan dan hasil munasnya.

Pasalnya, Kemenkumham dalam hal sengketa kepengurusan ini tidak dalam posisi sebagai sumber gugatan. Posisi ini sama seperti yang terjadi dengan kisruh Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Namun, keputusan siapa yang sudah sesuai dengan Undang-Undang dari kedua kubu ada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hasil keputusan dari sidang inilah yang akan disahkan oleh Kemenkumham.

"Kemenkumhan bukan dalam kapasitas memutuskan siapa yang benar, hanya mengesahkan kepengurusan yang sudah diputuskan pengadilan," kata Harkristuti pada Republika, Selasa (9/12).

Harkristuti menambahkan, Kemenkumham memang wajib mengesahkan kepengurusan partai Golkar. Namun, pengesahan ini hanya akan dilakukan setelah keluar putusan tetap oleh pengadilan. Sebab, salah satu kubu sudah melaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jadi keputusan pengesahan akan dilakukan menunggu hasil PTUN.

Sebelumnya, kubu Agung Laksono mengadukan munas partai Golkar di Bali kepada Kemenkumham dan PTUN. Agung bersama presidium penyelamat partai menganggap, pelaksanaan munas di Bali melanggar AD/ART partai Golkar. Akhirnya presidium penyelamat partai menggagas munas tandingan di Jakarta yang baru berakhir Senin (9/12).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement