Selasa 09 Dec 2014 20:43 WIB

Soal Hukuman Cambuk Santri, ini Harapan KPAI

Sejumlah santri pesantren mengikuti pengajian
Foto: Antara/Rudi Mulya/ca
Sejumlah santri pesantren mengikuti pengajian "Kitab Kuning".

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah hadir dalam kasus dugaan hukuman cambuk bagi santri Pondok Pesantren Al-Urwatul Wutsqo (PPUW). "Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama harus melakukan langkah segera untuk menghentikan kekerasan di lingkungan pendidikan," kata Komisioner KPAI Susanto di Jakarta, Selasa (9/12).

Dia mengatakan pemerintah harus terus melakukan upaya pencegahan dan pengebalan perlindungan anak. Hal itu perlu juga didukung tenaga pendidik. Komisioner KPAI itu juga menyayangkan penggunaan metode kekerasan untuk mengajar.

"Masih banyak tenaga pendidik yang memandang bahwa upaya pendisiplinan anak dengan pendekatan kekerasan dianggap hal efektif dan lazim. Padahal, hal itu bertolak belakang dengan filosofi pendidikan," katanya.

Menurut Susanto, kasus dugaan kekerasan di salah satu pesantren menunjukkan betapa pendidikan Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah cukup besar. Hukuman cambuk, kata dia, di dunia pendidikan termasuk pesantren merupakan langkah kurang tepat, baik dari aspek pedagogis, psikilogis, sosial bahkan perlindungan anak.

Sebagaimana diberitakan, Pimpinan PPUW Mohammad Qoyim Yaqub justru memiliki pandangan lain terkait hukuman cambuk kepada santrinya. Menurut dia, hukuman cambuk di tempat anak nyantri itu telah berlangsung selama 24 tahun lamanya atau sejak 1990-an ketika dia mulai memimpin pesantren. Dia justru heran jika masyarakat menyoroti pola pendidikan itu.

Ia mengatakan sebelumnya tidak ada yang memprotes PPUW dalam menerapkan hukuman cambuk terutama dari kalangan internal. Reaksi heboh juga datang dari masyarakat umum, pakar pendidikan dan juga tokoh-tokoh pesantren lainnya belakangan ini.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement