REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Peraturan Kapolri (Perkap) mengenai seragam untuk polwan berjilbab hingga saat ini belum disahkan. Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Maneger Nasution mendesak agar Polrisegera mengeluarkan perkap mengenai hal tersebut.
Menurutnya, tidak ada lagi penghalang bagi aparat pemerintah termasuk polwan untuk mengenakan jilbab. Ia beranggapan, tidak perlu menunggu anggaran untuk mengeluarkan atau mengesahkan peraturan tersebut. Polri, lanjut dia, cukup menyediakan rancangan pakaian bagi mereka yang hendak mengenakan seragam berjilbab.
"Pemakaian jilbab merupakan bagian dari keyakinan yang tidak boleh ditunda dan dikurangi sedikitpun" ujar Maneger Nasution saat dihubungi Republika Online, Rabu (10/12).
Jika sudah dierbitkan, kata Maneger, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu memberikan perhatian dan pengawasan terhadap kapolri terkait realisasi peraturan yang diterbitkan. Selain Polri, Maneger juga mendorong pemerintah Joko Widodo untuk mendukung peraturan tersebut.
Dalam rangka peringatan hari HAM, Ia berharap, Jokowi dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pakaian kerja bagi aparatur negeri sipil sesuai keyakinan mereka masing-masing. "Tidak hanya polri tapi juga sekolah-sekolah, rumah sakit, angkatan darat, laut dan udara" jelasnya.
Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan Mabes Polri telah mengeluarkan Perkap mengenai hal tersebut. Padahal, Anggaran untuk jilbab bagi polwan muslimah sudah disetujui oleh DPR.