Rabu 10 Dec 2014 11:48 WIB

Mendagri: Semua Ditjen PMD Pindah ke Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi

Rep: Ira Sasmita/ Red: Julkifli Marbun
Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Kementerian Dalam Negeri sedang memproses perpindahan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Dalam Negeri (Ditjen PMD) ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Menurutnya, semua unsur dan struktur pegawai Ditjen PMD dipindahkan ke kementerian yang dipimpin Marwan Jafar tersebut.

"Kami sedang proses, yang PMD pindah ke Kementerian Desa semua," kata Tjahjo, Rabu (10/12).

Karena semua Ditjen PMD dipindahkan ke kementerian Desa, menurut Tjahjo, Kemendagri akan membentuk subunit sendiri. Yang akan ditempatkan di bawah Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum (Ditjen PUM) Kemendagri.

Subunit tersebut, lanjut dia, diperuntukkan khusus untuk mengurus pemerintahan desa. Namun dari aspek yang berkaitan dengan kemendagri saja.

"Kemendagri itu kan mengurus semuanya, dari pusat sampai ke daerah. Termasuk desa," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengeluhkan belum bergabungnya Ditjen PMD meski telah dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014. Dia meminta pegawai Ditjen PMD segera pindah untuk mendukung pelaksanaan kerja Kementerian Desa, apalagi tahun depan dana desa segeral disalurkan.

"Sesuai dengan perppres harusnya sudah pindah, harusnya seluruhnya sudah pindah. Agar pekerjaan soal desa juga mulai efektif dijalankan," kata Marwan di kantor Kementeran Desa, PDT dan Transmigrasi, Jakarta, Selasa (25/11).

Untuk mendukung kinerja kementerian terutama dalam menangani masalah desa, Marwan berpendapat bergabungnya Ditjen PMD akan sangat membantu. Apalagi tahun depan akan segera disalurkan dana desa sesuai amanat konstitusi.

Politisi PKB itu berharap pegawai Ditjen PMD Kemendagri segera bergabung dengan Kementerian Desa. Menghilangkan ego sektoral dan mempercepat pembangunan 70.000 lebih desa di seluruh Indonesia.

Mengacu pada Perpres No 165 Tahun 2014, hanya ada empat urusan Ditjen PMD yang beralih ke Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi. Keempatnya, antara lain, kelembagaan dan pelatihan masyarakat desa, SDA dan teknologi desa, pemberdayaan adat dan sosial budaya desa, serta usaha ekonomi masyarakat desa. Sedangkan, pemerintahan desa dan kelurahan masih belum jelas di bawah direktorat kementerian mana.

Direktur Jenderal PMD Tarmizi Abdul Karim mengatakan, Ditjen PMD masih menyiapkan peralihan. Sembari menunggu keputusan dari Kemengterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Itu nanti keputusan menpan. Ini yang lagi dibahas jadi bagaimana keputusan menpan," kata Tarmizi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement