REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Kapolri (Perkap) terkait seragam Jilbab Polisi Wanita (Polwan) telah dicanangkan. Kendati demikian, peraturan itu juga diharapkan tetap tidak mengurangi ketentuan hukum di Kapolri.
Demikian disampaikan Ketua Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Abdullah Syam kepada ROL, Rabu (10/12). Menurutnya, Perkap tersebut dinilainya sudah bagus, tinggal bagaimana teknis ke depan yang juga harus sesuai syariat.
Salah satu teknis implementasi Perkap tersebut, kata Abdullah yaitu jilbab yang dikenakan Polwan nantinya harus sesuai syariat agama Islam. Untuk memastikan jilbab telah sesuai dengan syariat itu Kapolri perlu memanggil desainer busana tepat yakni ahli atau yang memahami agama Islam.
"Jangankan desainer ahli agama, sekarang juga sudah banyak kok pengusaha-pengusaha busana muslim yang sesuai syariat. Tetapi intinya Kapolri perlu mengkonsultasikan desain itu nantinya kepada tokoh agama yang paham," ujar Abdullah.