REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR, Al Muzammil Yusuf, mengatakan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc harus melalui persetujuan DPR. Kejaksaan Agung dapat menindaklanjuti pembentukan pengadilan tersebut, setelah ada keputusan dari DPR.
"Pengadilan HAM ad hoc mau dibuat untuk kasus apa. Harus tahu dulu kasusnya, kalau ada kasus boleh saja," kata politisi PKS ini kepada Republika, Rabu (10/12).
Namun demikian menurutnya, Komnas HAM harus melakukan dialog terlebih dahulu dengan DPR. Dalam hal ini, Komnas HAM menyampaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang dinilai berat.
Jika ada yang mendesak, Komnas HAM dapat menyampaikannya melalui rapat dengar pendapat dengan DPR. Namun saat ini, ia mengatakan komisi III DPR belum mendengar penjelasan Komnas HAM. Hal itu terkait sejumlah kasus HAM berat, yang mendorong perlunya dibentuk pengadilan HAM ad hoc.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila mengatakan, hingga saat ini banyak kasus pelanggaran HAM berat yang belum tuntas. Siti mengatakan, menunggu gebrakan presiden Jokowi untuk mewujudkan gagasan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc di Indonesia. N