REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Seorang mahasiswa Indonesia, Billy Tamawiwy, yang dituduh memerkosa seorang pria akan menjalani sidang tahun depan di Mahkamah Agung ACT, di Canberra. Keputusan tersebut diambil oleh Pengadilan Magistrat di Canberra, Kamis (11/12).
Dalam sistem hukum Australia tidak semua perkara akan disidangkan oleh Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi. Pengadilan lokal bernama Magistrate Court biasanya akan meneliti sebuah kasus apakah bisa diselesaikan di tingkat lokal dan apakah harus dikirim ke Mahkamah Agung dengan peradilan yang menggunakan juri lengkap.
Sebelumnya, Tamawiwy dituduh berkomunikasi dengan korbannya yang berusia 18 tahun, dengan Tamawiwy menggunakan akun palsu di Facebook bahwa dia seolah-olah adalah perempuan.
Di pengadilan nanti Tamawiwy menghadapi sembilan tuduhan di antaranya pemerkosaan, melakukan tindakan tidak senonoh, dan mengancam korbannya lewat internet.
Menurut laporan ABC, Tamawiwy sudah menyatakan bersalah atas dua tuduhan. Satu tuduhan lagi mengenai pemerasan ditanggalkan.
Tamawiwy adalah mahasiswa asal Sulawesi Utara yang menempuh pendidikan di salah satu universitas di Canberra, belajar politik dengan beasiswa dari pemerintah daerah Sulawesi Utara.
Sejak kasusnya muncul bulan Agustus lalu, Tamawiwy ditahan. Dia pernah mengajukan diri untuk menjalani tahanan luar namun tidak dikabulkan oleh pengadilan.
Kasus ini akan dibawa ke Mahkamah Agung minggu depan untuk menentukan tanggal persidangan.