Kamis 11 Dec 2014 10:45 WIB

Pembetonan Jalan, Jalur Sukabumi-Bogor Macet Berjam-jam

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Hazliansyah
Jalan Ciawi menuju Sukabumi Rusak
Foto: antara
Jalan Ciawi menuju Sukabumi Rusak

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kemacetan cukup panjang terjadi di lintasan jalur Sukabumi-Bogor, Kamis (11/12) pagi. Kondisi tersebut terjadi karena diterapkannya sistem buka tutup jalan saat melintasi jalan yang dibeton di Jalan Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Akibatnya, sejumlah pengendara harus menunggu waktu hingga berjam-jam untuk bisa melintasi kawasan tersebut. Proyek pembetonan jalan tersebut mencapai sepanjang 150 meter.

Salah satu warga yang mengalami kemacetan yakni Jamal (45 tahun) warga Kecamatan Nagrak. "Saya akan menuju kantor dari arah Bogor ke Sukabumi,’’ ujar Jamal. 

Namun, saat melintas di jalan Pamuruyan Cibadak laju kendaraan tersendat akibat proyek pembetonan jalan.

Dampaknya kata Jamal, ia terpaksa menggunakan jasa ojek untuk bisa segera sampai di kantornya. Pasalnya, bila tidak menggunakan sarana tersebut dipastikan akan terlambat masuk kerja.

Saat ini aparat Polres Sukabumi dan Dinas Perhubungan (Dishub) berupaya mengurai kemacetan lalu lintas di jalur tersebut.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement