REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Islamic Financial Services Board (IFSB) mengarahkan program-programnya pada upaya peningkatan akses keuangan masyarakat.
''Akses masyarakat ke sektor jasa keuangan masih minim. Untuk itu diperlukan inisiatif IFSB agar programnya ditujukan untuk memperluas akses keuangan masyarakat,'' kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dalam pertemuan 25 Anggota IFSB di Gedung Bank Negara Malaysia, Kamis (11/12).
Bersama Bank Indonesia, OJK menindaklanjuti pertemuan rutin anggota IFSB tersebut dengan Forum Stabilitas Keuangan Syariah IFSB ke-10. Menurut Muliaman, inisiatif dalam kerangka inklusi keuangan itu penting untuk membantu upaya pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Muliaman menyarankan IFSB memerhatikan perkembangan sektor keuangan syariah selain perbankan, seperti pasar modal syariah dan industri keuangan non bank syariah. Sebab perkembangan sektor di luar perbankan syariah juga penting dalam mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah secara umum.
Dalam pertemuan yang dihadiri 17 negara anggota penuh IFSB itu juga dibahas mengenai berbagai program seperti keanggotaan, hasil survei anggota IFSB, perkembangan strategi program, rencana kerja IFSB dan anggaran IFSB 2015-2016 serta penentuan mengenai pimpinan anggota IFSB untuk tahun 2015.
Pada pertemuan itu, OJK juga menyampaikan pengajuan pendaftaran Bank Muamalat Indonesia untuk menjadi anggota observer dalam IFSB. OJK sendiri merupakan salah satu Otoritas Jasa Keuangan bersama FSA Turki dan FSA Dubai, di antara 32 Otoritas Keuangan anggota penuh IFSB. Sekretaris Jenderal IFSB Jaseem Ahmed setuju dengan usulan OJK untuk mengembangkan inklusi keuangan dalam program-program IFSB.
IFSB juga menjadwalkan sejumlah kegiatan di 2015 seperti seminar keuangan syariah dan Forum Stabilitas Keuangan Syariah ke-11 di Indonesia pada April mendatang. IFSB adalah organisasi yang menetapkan standar internasional di bidang jasa keuangan syariah yang mendorong terwujud dan meningkatnya tingkat kesehatan dan stabilitas industri jasa keuangan Syariah (JKS).
Langkahnya adalah dengan mengeluarkan standar kehati-hatian yang bersifat global. IFSB beranggotakan 185 anggota termasuk IMF, World Bank, BIS, IDB, ADB dan 119 otoritas dan pelaku pasar di industri keuangan yang tersebar di 45 negara.