Kamis 11 Dec 2014 18:03 WIB
Perppu Pilkada Langsung

KPU tak Bisa Paksa Pilkada Oktober 2015

Rep: Ira Sasmita/ Red: Erdy Nasrul
Pilkada 2015
Pilkada 2015

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, KPU tidak bisa memaksakan pemungutan suara dilakukan Oktober 2015. Menurutnya hampir dipastikan pemungutan suara pilkada serentak dilakukan 16 Desember 2015. "Enggak mungkin Oktober. Kami malahan sudah membuat simulai pemungutan suara Desember tanggal 16, ini akan diplenokan," kata Ferry kepada Republika.

Menurut dia bulan Desember paling memungkinkan karena KPU mempertimbangkan waktu sengketa pencalonan. Selain itu, KPU juga harus memastikan pengadaan logistik pilkada terpenuh dengan baik. Mengingat daerah-daerah yang akan melaksanakan pilkada tidak semuanya berada dekat dengan pusat atau ibu kota provinsi. "Enggak bisa dipaksakan dipercepat. Ini kan ada faktor sengketa yang menghitung hari kerja, lalu kami juga pikirkan pengadaan logistik," jelas Ferry.

KPU menargetkan Januari 2015 nanti rancangan 11 peraturan KPU tentang pelaksanaan pilkada sudah tuntas. Sehingga pada Februari bisa dilakukan uji publik dan konsultasi dengan DPR dan pemerintah. Kemudian PKPU tersebut akan disosialisasikan kepada partai politik pengusung calon kepala daerah serta calon perorangan.Selanjutnya pendaftraan bakal calon dibuka Maret 2015.

KPU, kata Ferry, juga mulai menyiapkan panitia ad hoc terdiri atas panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS). KPU di kabupaten/kota dan provinsi juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan DPRD menyiapkan anggaran pilkada.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement