Jumat 12 Dec 2014 12:04 WIB

Kapolri Enggan Buka Kembali Kasus Munir

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah aktivis Sahabat Munir bernyanyi meneriakkan hak asasi manusia di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (7/12). (Republika/Agung Supriyanto)
Sejumlah aktivis Sahabat Munir bernyanyi meneriakkan hak asasi manusia di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (7/12). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly telah meminta kepolisian untuk membuka kembali kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Namun, Kapolri Jenderal Pol Sutarman mengatakan upaya yang dilakukan oleh kepolisian sudah maksimal. 

"Ya silakan (dibuka), dari aspek mana dibukanya. Kan Polri sudah maksimal sampai dengan orang yang divonis bebas itu kan, itu sudah sangat maksimal saya kira," kata Sutarman usai menandatangani notakesepahaman antara Polri dan PMI di Markas Pusat PMI, Jakarta, Jumat (12/12). 

Meskipun begitu, Sutarman mempersilakan jika penyelidikan kasus Munir kembali dilakukan. Ketika ditanya apakah masih ada dalang pembunuhan Munir, Sutarman pun justru berbalik bertanya. "Ya otaknya siapa?" katanya sambil berlalu. 

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly meminta agar tak ragu untuk membuka kembali penyelidikan kasus tewasnya Munir. Pollycarpus yang menjadi terpidana kasus pembunuhan Munir telah mendapatkan pembebasan bersyarat.

Pollycarpus menjalani hukuman penjara sejak 3 Oktober 2006. Awalnya, ia divonis dua tahun penjara. Jaksa kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Januari 2008, dan diputuskan dihukum selama 20 tahun penjara dipotong masa hukuman sebelumnya. 

Pada PK ketiga, hukuman Pollycarpus dipotong menjadi 14 tahun. Seharusnya, Pollycarpus menyelesaikan masa hukumannya pada 25 Januari 2022. 

Namun, selama masa pemerintahan SBY, ia mendapatkan banyak remisi. Ia mendapat total potongan hukuman sekitar empat tahun. Sehingga, masa pidana Pollycarpus hingga 29 Agustus 2017. 

Pollycarpus bisa mendapatkan pembebasan bersyarat dengan aturan minimal 2/3 masa tahanan yang jatuh pada 30 November 2012. Meskipun begitu, saat itu ia masih berada di dalam jeruji besi hingga dibebaskan pada 28 November 2014.

 

 

 Info seputar sepak bola silakan klik di sini

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement