REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Jaringan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Indonesia mendesak Kapolda Metro Jaya untuk mencabut status Pemimpin Redaksi (Pimred) Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat sebagai tersangka penistaan agama.
Menurut LBH Pers Indonesia, polisi tidakpaham terhadap fungsi, peran dan kewajiban pers. LBH menganggap pihak kepolisian telah menafikan Nota Kesepahaman Dewan Pers dengan Kapolri Tentang Koordinasi Dalam Penegakan Hukum dan Perlindungan Kemerdekaan Pers.
"Menetapkan Pimred Jakarta Post sebagai tersangka, merupakan bentuk pengangkangan Polda Metro Jaya terhadap Nota Kesepahaman Dewan Pers dengan Kapolri" ungkap LBH Pers Indonesia melalui siaran pers, Jumat (12/12).
Untuk itu, LBH Pers Indonesia menuntut dan mendesak Kapolda Metro Jaya untuk mengembalikan kasus ini ke ranah hukum pers. Menurutnya, kasus ini harus diselesaikan menggunakan mekanisme hukum pers dengan mematuhi nota kesepahaman Dewan Pers dengan Kapolri.
Selain itu, LBH Pers Indonesia juga menuntut Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan bentuk-bentuk pengekangan terhadap kebebasan pers. Dan, mendesak Kapolri untuk melakukan evaluasi terhadap Kapolda Metro Jaya karena tidak mengindahkan Nota Kesepahaman Dewan Pers dengan Kapolri.