REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Zainy Arony sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Zainy saat ini juga menjabat sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Bupati Lombok Barat dua periode itu (2009-2014 dan 2014-2019) diduga melakukan pemerasan terkait permohonan izin pengembangan kawasan wisata untuk lapangan golf di Kabupaten Lombok Barat.
"Penyidik menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan ZAR (Zainy Arony) Bupati Lombok Barat periode 2009-2019," kata Juru Bicara KPK Johan Budi baru-baru ini.
Johan mengatakan, penyidik menemukan dua alat bukti untuk menjerat Zainy terkait dugaan pemerasan yang dilakukannya. Zainy diduga memeras seorang pengusaha untuk mengurus izin pengembangan kawasan wisata dalam kapasitasnya sebagai Bupati Lombok Barat.
Menurutnya, Zainy menerima uang hasil pemerasan dari pengusaha itu lebih dari satu kali. Tetapi, Johan enggan menyebut pengusaha yang dimaksud. "Kami menduga sudah mengalir ke yang bersangkutan Rp 1,5 sampai 2 M," ujarnya.
Johan mengaku, surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Zainy telah ditandatangani pimpinan KPK sejak 5 Desember 2014. KPK juga telah meminta Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Zainy berpergian keluar negeri.
Dalam kasus ini, Zainy disangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 421 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.