Senin 15 Dec 2014 15:18 WIB

Jor-Joran Tarik Investasi, Jokowi Dituding Sepelekan Kasus HAM

Rep: C85/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
President Joko Widodo delivers his public lecture at University of Gadjah Mada in Yogyakarta on Tuesday.
Foto: Antara/Regina Safri
President Joko Widodo delivers his public lecture at University of Gadjah Mada in Yogyakarta on Tuesday.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) menilai pemerintahan Jokowi - JK sepelekan pelanggaran HAM. Wakil Koordinator Kontras Chris Biantoro mengatakan, kebijakan pemerintahan Jokowi-JK saat ini tampaknya lebih antusias mencapai visi Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) daripada membereskan kasus pelanggaran HAM.

Melihat skala prioritas Jokowi yang terkesan mengesampingkan penyelesaian kasus HAM, Chris menduga bahwa pemerintah sekarang ini masih sama dengan sebelumnya yaitu ragu mengungkap kasus pelanggaran HAM. Chris juga menyatakan, dengan adanya upaya pembiaran seperti ini ancaman lain yang mungkin saja bisa terjadi adalah sempitnya ruang demokrasi dan kebebasan hak sipil.

“Presiden Jokowi lebih memberikan ruang yang lebih besar bagi investor dengan mantra investasi  seperti percepatan izin, buruh murah, dan infrastruktur akan menjadi trend pada tahun 2015,” ujar Chris.

Hingga saat ini, Chris mengaku bahwa pihak Kontras belum melihat langkah nyata Presiden Jokowi untuk membuka kembali akses penyelesaian kasus HAM masa lalu. Menurut Chris, jika persoalan ini tidak bisa diselesaikan hingga tuntas maka ke depan tidak akan ada nilai keberpihakan kepada minoritas  dan semakin menambah daftar hitam pelanggaran HAM.

“Kesannya Pak Jokowi masih tebang pilih dalam mengusut kasus HAM. Para korban dan pencari keadilan sampai saat ini terus meminta pemerintah untuk segera menghadirkan kejelasan,” ungkap Chris.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement