Rabu 17 Dec 2014 16:13 WIB

Komisi II akan Undang SBY Terkait Revisi Perppu Pilkada

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Esthi Maharani
Presiden SBY tanda tangani Perppu Pilkada langsung.
Foto: @SBYudhoyono
Presiden SBY tanda tangani Perppu Pilkada langsung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR akan merevisi Perppu Pilkada yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) begitu telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR. Mereka juga berencana memanggil mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi dan SBY untuk dimintai pendapat. 

"Kami juga akan mengundang pemerintahan lama. Mendagri dan mungkin Pak SBY," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Riza Patria kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (17/12).

Riza mengatakan sebelumnya Komisi II juga telah memintai masukan dari Bawaslu, KPU, dan para pakar hukum terkait Perppu Pilkada. Masukan itu, imbuh Riza, sedang dielaborasi para anggota Komisi II dengan memintai pendapat masyarakat. "Apa menjadi harapan masyarakat apakah ingin pilkada langsung atau tidak langsung," ujar Riza.

Fraksi Partai Gerindra memastikan akan mendukung revisi materi dalam Perppu Pilkada. Riza mengatakan masih banyak sejumlah persoalan yang terdapat dalam Perppu Pilkada. Persoalan itu misalnya terkait perlunya pengajuan kepala daerah dalam satu paket dengan wakil kepala daerah. Kemudian mengenai wakil gubernur yang secara otomatis naik pangkat menjadi gubernur ketika terjadi kekosongan posisi gubernur.

"Gerindra memandang pasangan paket kepala daerah penting. Jangan sampai wakil gubernur ke depan hanya menjadi ban serep dan pelengkap penguasa saat itu," katanya.

Belum lagi soal sanksi dari KPU yang belum diakomodir. Terakhir tentang usulan 10 perbaikan pilkada langsung yang belum sepenuhnya dipenuhi dalam Perppu Pilkada. "Jadi perppu bukan hanya soal pilkada langsung dan tidak langsung," katanya. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement