REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Kesehatan Kota Depok akan memberlakukan kawasan tanpa rokok pada tahun 2015 mendatang. Ada tujuh kawasan yang telah ditetapkan, salah satunya tempat proses belajar dan mengajar.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok dr N Lies Karmawati mengatakan pada kawasan belajar mengajar tidak diperbolehkan ada area merokok kecuali pada radius 300 meter.
Sebelum ketentuan kawasan tanpa rokok diberlakukan, Pemkot Depok juga akan membuat workshop untuk pelajar.
"Kita punya beberapa banner bagaimana caranya untuk berhenti merokok, tetapi itu tidak akan mudah. Jadi lewat hipnoterapi yang agak gampangan," kata Lies.
Kawasan tanpa rokok sendiri merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.
Tujuan perda ini ialah untuk menciptakan ruang dan lingkungan bersih dan sehat; melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan dari bahaya asap rokok; melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan; pengaruh iklan terhadap zat adiktif berupa rokok; meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap bahaya rokok dan manfaat hidup tanpa rokok. (ADV)