Kamis 18 Dec 2014 20:19 WIB

Pilkada Tak Pilih Wakil, Partai Kehilangan ATM

Rep: Ira Sasmita/ Red: Bayu Hermawan
Pemungutan suara dalam pilkada.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi/ca
Pemungutan suara dalam pilkada.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota mengatur yang dipilih hanya kepala daerah tanpa wakil. Aturan tersebut dinilai sesuai dengan semangat efisiensi meski akan merugikan bagi partai politik.

"Aturan itu sesuai dengan semangat efisiensi penyelenggaraan pilkada. Tapi bagi partai tentu akan merugikan karena potensi mendapatkan mahar atau ATM parpol jadi hilang," kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) M Afiffudin, Kamis (18/12).

Menurut dia, aturan dalam perppu tersebut sudah ideal. Karena akan menyederhanakan tahap pencalonan. Pemilihan kepala tanpa wakil juga menekan potensi politik transaksional saat pencalonan.

Apa lagi, lanjut dia, perppu juga mengatur sanksi bagi partai politik yang terbukti melakukan transaksi politik untuk mencalonkan kepala daerah.

Jika ada usulan untuk merevisi aturan tersebut, menurut Afif, bertolak belakang dengan semangat perppu. Yang ingin menutup keran pemborosan dan politik uang dalam pemilihan kepala daerah.

"Mengubah lagi aturan paket atau nonpket itu larinya pasti pada tawar menawar kepentingan politik. Revisi murni untuk kentungan partai semata," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement