REPUBLIKA.CO.ID, PBB --Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengecam catatan hak asasi manusia Korea Utara. Lembaga itu juga menyatakan desakan agar Pyongyang dibawa ke Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) untuk menghadapi tuntuan melakukan kejahatan kemanusiaan.
Kecaman itu dinyatakan melalui resolusi tidak mengikat yang disahkan dengan suara 116 mendukung, 20 menolak dan 52 lainnya abstain dalam majelis beranggotakan 193 negara itu.
Resolusi tersebut meminta Dewan Keamanan PBB untuk membawa Korea Utara ke ICC. Serta agar mempertimbangkan untuk menjatuhkan sanksi terarah kepada kepemimpinan Pyongyang atas penindasan terhadap warga negaranya.
Resolusi yang didukung oleh 62 negara itu menggambarkan hasil penyelidikan PBB. Termasuk laporan yang dikeluarkan pada Februari lalu bahwa Korea Utara melakukan pelanggaran hak asasi manusia.
Pemungutan suara pertama yang dilakukan di sebuah komite Majelis Umum pada November telah mendapat dukungan dari 111 negara, sementara 19 lainnya menolak dan 55 abstain.
"Ini menandai meningkatkan lima suara mendukung...dan merupakan desakan kuat dari masyarakat internasional untuk meningkatkan kondisi hak asasi manusia di negara tersebut," kata Uni Eropa yang merancang resolusi itu bersama Jepang dalam sebuah pernyataan.
Namun, masih menjadi pertanyaan terbuka tentang apakah Dewan Keamanan akan menindaklanjuti resolusi tersebut dan berusaha mengajukan Korea Utara ke ICC. Banyak pihak memperkirakan kalau Cina yang merupakan sekutu utama Pyongyang, serta Rusia akan menolak langkah tersebut.
Dewan Keamanan akan membahas Korea Utara dalam sidang yang akan digelar pada Senin. Ini akan menjadi yang pertama kalinya bagi Dewan Keamanan untuk membahas situasi hak asasi manusia di negara komunis itu. Namun diperkirakan tidak akan ada keputusan yang dibuat dalam pembicaraan menyangkut pengajuan Korut ke ICC.