Senin 22 Dec 2014 22:17 WIB

Tak Terserap, Indramayu Kembalikan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

Rep: Lilis Handayani/ Red: Hazliansyah
Tembakau
Tembakau

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Memasuki akhir 2014, sekitar 70 persen dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) belum terserap di Kabupaten Indramayu. Pemkab Indramayu pun akan mengembalikannya ke Kementerian Keuangan. 

Kabid PBB, BBHTB dan Pendapatan Lainnya Dinas Keuangan dan Pendapatan Daerah, Yayan Mulyana menjelaskan, DBH CHT yang diterima Kabupaten Indramayu pada 2014 mencapai Rp 1.088.796.148. Dari jumlah tersebut, yang terserap hanya Rp 319.236.420 untuk kepentingan sosialisasi oleh Humas Pemkab Indramayu.

''Sisanya tidak terserap dan akan kami kembalikan seluruhnya,'' ujar Yayan, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/12).

Menurut Yayan, DBH CHT sulit terserap karena aturan peruntukkannya sangat sempit. Yakni hanya khusus yang menyangkut dampak dari rokok.

Yayan mencontohkan, dalam bidang kesehatan, peruntukkan DBH CHT untuk pengadaan alat kesehatan khusus yang merupakan dampak rokok. Sedangkan alat kesehatan yang bukan untuk penyakit akibat dampak rokok, tidak diperbolehkan. Selain itu, jika digunakan untuk membeli ambulance, maka ambulance tersebut hanya dikhususkan untuk penderita penyakit dampak rokok.

"Ini kan susah. Kalau belinya salah, nanti masalahnya jadi berbuntut panjang," kata Yayan.

Yayan mengatakan, pengembalian DBH CHT dari Pemkab Indramayu ke Kementerian Keuangan bukan hanya terjadi tahun ini. Menurutnya, hal tersebut telah dilakukan sejak 2011 lalu. Bahkan, saat 2013 lalu, Pemkab Indramayu mengembalikan 100 persen DBH CHT senilai Rp 500 juta.

"Kami sudah mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan, tidak mau menerima DBH CHT. Tapi setiap tahun tetap saja dikirim,’’ terang Yayan.

Yayan menilai, DBH CHT bisa bermanfaat banyak bagi wilayah yang memang banyak menghasilkan tembakau dan aktivitas industri tembakau. Namun, DBH CHT tidak cocok diterapkan bagi wilayah yang bukan penghasil tembakau, seperti Indramayu. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement