Selasa 23 Dec 2014 05:25 WIB

Seorang Lelaki Dipasung Selama 22 Tahun

Pasung
Foto: blogspot
Pasung

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Seorang warga Kelurahan Togolobe, Kecamatan Pulau Hiri, Kota Ternate, Maluku Utara, bernama Mahmud Masud (42) sejak 22 tahun silam dipasung oleh keluarganya karena menderita sakit jiwa.

"Saya telah mendapat laporan adanya warga yang menderita sakit jiwa di Pulau Hiri yang telah dipasung selama 22 tahun. Saya hari ini akan ke sana untuk melihat kondisinya," kata Wali Kota Ternate Burhan Abdurrahman di Ternate, Senin (22/12).

Wali Kota berjanji akan segera mengirim warga tersebut ke rumah sakit jiwa di Manado, Sulawesi Utara untuk mendapatkan perawatan agar yang bersangkutan bisa pulih kembali dan menjalani kehidupannya dengan normal.

Menurut Wali Kota, warga tersebut masuk kategori kurang mampu, sehingga untuk pengobatannya bisa dibiayai oleh BPJS, sedangkan untuk biaya transpor dari Ternate ke Manado akan ditanggung oleh Pemkot Ternate, termasuk untuk pemulangan nanti.

Pemkot Ternate harus mengirim warga penderita sakit jiwa tersebut berobat ke rumah sakit jiwa Manado, karena di Kota Ternate dan kabupaten/kota lainnya di Malut belum ada rumah sakit jiwa, yang ada hanya dokter jiwa.

"Pemkot Ternate sudah sudah sejak lama mengusulkan ke pemerintah pusat mengenai pembangunan rumah sakit jiwa di Ternate, tetapi sampai sekarang belum dikabulkan, padahal keberadaan rumah sakit jiwa di daerah ini sangat dibutuhkan," katanya.

Sebelumnya dari keluarga penderita sakit jiwa tersebut diperoleh keterangan bahwa ia telah menderita sakit jiwa sejak usia 25 tahun dan terpaksa harus dipasung karena selalu melakukan tindakan berbahaya, bahkan pernah membunuh adiknya menggunakan parang.

Mahmud Masud pernah dikirim ke rumah jiwa di Ambon, tetapi hanya beberapa bulan karena pihak keluarga memiliki keterbatasan uang untuk membiayai pengobatannya lebih lama karena saat itu belum ada fasilitas Jamkesmas.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement