REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus suap jual beli gas alam yang melibatkan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron berkembang ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mantan staf khusus Jero Wacik di Kementerian ESDM, I Ketut Wiryadinata hari ini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka penyuap Fuad Amin, Antonio Bambang Djatmiko (ABD). "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (23/12).
Sayangnya, Priharsa tidak menjelaskan kaitan pemeriksan Ketut dengan rangkaian kasus suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan itu. Selain Ketut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Agnes Menayang dan Gunawan Saniskoro dari pihak swasta untuk tersangka Antonio.
Fuad ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Selasa (2/12) dinihari pukul 01.00 WIB. Fuad ditangkap atas dugaan kasus tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh tersangka Direktur PT. Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko sebagai pemberi.
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang senilai Rp 700 juta dari transaksi antara Antonio dan Rauf. Uang tersebut diduga akan diberikan kepada Fuad Amin. Rauf diketahui merupakan perantara Fuad. Setelah itu KPK menangkap Fuad di rumah pribadinya di Bangkalan.