REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, calon hakim MK harus memiliki integritas. Karena integritas adalah faktor utama bagi para hakim dalam menjalankan tugasnya.
Untuk menjadi hakim MK, kata dia, tidak cukup hanya mengandalkan gelar. "Kapabilitas bisa dibangun dengan singkat, tapi kalau integritas, tidak semua memiliknya," kata Mahfud di Jakarta, Rabu (23/12).
Mahfud menambahkan, hal penting lainnya yang harus dimiliki oleh calon ketua MK adalah pemahamannya terhadap undang-undang dan konstitusi.
"Dalam undang-undang yang harus dimiliki oleh hakim MK adalah orang yang paham terhadap konstitusi," kata Mahfud.
Mahfud menyatakan, senang dengan adanya panitia seleksi untuk hakim ketua MK. Karena hal itu menggambarkan kemajuan demokrasi yang ada di Indonesia.
"Kalau dulu kan tahu-tahu kita sudah memiliki ketua MK tanpa ada proses seleksi yang terbuka, dan itu kabar yang menggembirakan," jelasnya.
Ia juga menjagokan beberapa nama pada untuk seleksi calon ketua MK ini. Seperti Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Yuliandri. "Sayang Pak Hamdan Zoelva tidak bersedia. Kalau dia ikut, beliau dan Pak Yuliandri, bagus mereka," katanya.