REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua mobil tersangka dugaan suap jual beli gas alam di Gresik dan Bangkalan, Fuad Amin Imron. Dua mobil tersebut disita dari rumah mewah milik Ketua DPRD Bangkalan itu di Kampung Sak-Sak Kelurahan Kraton Kecamatan Kota, Kabupaten, Bangkalan, Jawa Timur.
Menurut Kapolres Bangkalan AKBP Sulistiyono, penyidik membawa dua mobil itu usai memeriksa beberapa saksi di Mapolres Bangkalan, Senin (22/12). Dua mobil tersebut untuk sementara dititipkan di Mapolda Jawa Timur. "Mobilnya masih ditaruh di Polda Jatim," katanya saat dihubungi, Selasa (23/12).
Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan, penyidik KPK menyita dua mobil yakni Toyota Alphard Nomor Polisi L 1956 M warna putih dan Toyota Innova Nomor Polisi M 1299 GC warna silver. Mobil-mobil tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan bupati Bangkalan dua periode tersebut.
"Iya benar, kami (KPK) menyita dua mobil milik tersangka FA di rumahnya dengan pengamanan dan pengawalan dari Polres Bangkalan," katanya, Selasa (23/12). Dia juga membenarkan mobil-mobil tersebut saat ini masih dititipkan di Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur.