REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Andi Irmanputra Sidin memuji sikap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva yang tidak mau mengikuti seleksi calon hakim konstitusi. "Sikap Hamdan Zoelva patut diapresiasi karena sudah berhasil membuktikan seorang negarawan," kata Irmanputra Sidin di Jakarta, Kamis (25/12).
Irman menyebutkan bahwa satu satunya jabatan di Republik ini yang diharuskan oleh konstitusi seorang negarawan hanyalah hakim konstitusi.
"Sebagai seorang ketua MK dan hakim MK, beliau sudah membutikan untuk tidak mempertaruhkan kehormatan dan martabat MK di hadapan Pansel dengan mengikuti wawancara yang justru semakin memperlihatkan dirinya 'mengejar' jabatan yang tentunya bukan denyut nadi seorang negarawan," katanya.
Irman berharap ke depan sebaiknya Presiden langsung menentukan sendiri hakim konstitusi yang akan diajukannya sebab konstitusi sudah menentukan bahwa itu hak eksklusif presiden.
"Presiden tidak boleh menciptakan lembaga ad hoc yang mereduksi kekuasaannya sendiri dalam menentukan hakim MK yang akan dinominasikannya, karena proses pendaftaran dan seleksi adalah proses aneh dalam mencari negarawan hakim konstitusi," kata Irmanputra Sidin.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Hamdan Zoelva menyatakan tidak akan mengikuti wawancara tahap I seleksi Calon Hakim Konstitusi, Senin (22/12). "Rasanya kurang tepat bagi saya untuk mengikuti wawancara dalam rangka fit and proper test untuk menjadi hakim konstitusi yang dilaksanakan oleh panitia seleksi," katanya.
Hamdan mengatakan bahwa dia merasa tes wawancara tersebut tidak tepat dia ikuti mengingat dirinya pada saat ini sedang menjabat sebagai hakim konstitusi sekaligus ketua MK.
Hamdan kemudian menambahkan bahwa sebelumnya pada 2010, dia telah mengikuti wawancara serupa yang dilakukan oleh Pansel bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama dengan tiga kementerian terkait yaitu; Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Ketika itu saya dinyatakan lolos dan layak sebagai hakim konstitusi dan saya saat ini masih menduduki jabatan sebagai hakim konstitusi," ujar Hamdan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Hamdan kemudian menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo dan Pansel untuk mengajukan atau bahkan tidak mengajukan dirinya sebagai hakim konstitusi untuk masa jabatan selanjutnya, berdasarkan dengan rekam jejak dan kinerja dia sebagai hakim konstitusi sekaligus ketua MK.
"Bukan karena saya merasa sangat pintar, sangat hebat, atau sangat berintegritas. Tapi sekali lagi, karena sepenuhnya saya merasa kurang tepat untuk mengikuti kembali tes wawancara," tegas Hamdan.