Kamis 25 Dec 2014 17:36 WIB

Booking ABG, Kepala BPBD Sampang Dijerat Pasal Asusila

Pekerja Seks Komersial (ilustrasi)
Foto: huffingtonpost.com
Pekerja Seks Komersial (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,SAMPANG—Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Sampang, Madura Wisno Hartono diduga melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

"Kasus ini sangat memalukan dan mencederai nama baik Pemkab Sampang, karena itu, kami  tidak akan menyediakan tim penasihat hukum untuk membela kasus yang kini diproses di Polrestabes Surabaya itu," kata Wakil Bupati Sampang Fadilah Budiono, Kamis (25/12).

Ia mengaku, tidak menyangka Wisno berbuat hal tak senonoh. Padahal, ujar Fadilah, kinerjanya dikenal baik.

"Yang bersangkutan, selama ini memang dikenal sebagai pejabat baik dan berkinerja baik pula," katanya.

Sebelumnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan empat orang tersangka yang diduga sebagai muncikari, yakni Via (22 tahun) dari Lamongan. Serta Hadi (29), Nuri (29), dan Syaiful (30) asal Sampang, Madura.

Modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah menawarkan para perempuan berusia sekitar 15 tahun dengan tarif antara Rp 1,3 juta hingga Rp 1,5 juta. Mereka beroperasi di beberapa hotel di Surabaya dan wilayah Sampang, Madura.

Salah satunya berinisial L yang ditawarkan kepada Kepala BPBD Pemkab Sampang Wisnu Hartono.

Secara terpisah, Kapolres Sampang AKBP Yudo Nugroho Sugianto membenarkan terkait penangkapan Wisno Hartono.

"Hasil konfirmasi saya dengan tim penyidik Polrestabes Surabaya memang benar Wisno Hartono ditangkap dalam kasus asusila dengan anak dibawah umur," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat Wisno bersama pada muncikari lainnya dengan Pasal 2 juncto Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement