Kamis 12 Oct 2023 19:10 WIB

Muncikari Wanita di Jaksel Pekerjakan Delapan Remaja Sejak 2021

Korban diiming-imingi uang hingga Rp 3 juta untuk sekali membuat video intim.

Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wanita muncikari di Jakarta Selatan (Jaksel) berinisial JL diduga telah mempekerjakan sedikitnya delapan remaja perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK) sejak 2021. Pangsa pasar muncikari tersebut antara lain warga negara asing (WNA). 

"Hasil pemeriksaan pelaku JL mengakui telah mempekerjakan delapan orang anak. Delapan korban berinisial S, M, J, D, A, F, dan P dengan rata-rata umur antara 17 hingga 19 tahun," kata Kepala Satuan (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga

Bintoro mengatakan delapan korban "dijual" kepada WNA inisial N sejak 2021 dengan diiming-imingi uang Rp 2 juta hingga Rp 3 juta kepada korban untuk sekali membuat video intim.

"Jadi, untuk para korban ini diberikan uang sekitar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta dan pelanggannya ini hanya laki-laki inisial N tadi dan setiap melakukan perbuatan asusila, direkam dalam bentuk video oleh N," kata dia.

Dia menambahkan muncikari berinisial JL mendapatkan uang kompensasi sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta setiap satu kali korban melakukan adegan itu. Polres Metro Jakarta Selatan juga akan memanggil beberapa orang saksi dan korban untuk membantu proses penyidikan ini sehingga pria WNA berinisial N yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dapat tertangkap.

Sebelumnya, pengusutan itu bermula dari laporan orang tua korban pada Januari 2023. Keluarga korban yang melaporkan mendapat informasi dari teman-teman korban bahwa ada video asusila yang tersebar di salah satu situs pornografi pada pertengahan 2022.

Dalam video tersebut, korban ACA sedang melakukan perbuatan asusila dengan tamunya di kamar sebuah apartemen. Melihat itu, keluarga mengonfirmasi kepada korban dan kemudian baru melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Januari 2023 dan dilakukan penyelidikan serta penyidikan.

JL kini sudah ditetapkan tersangka akibat perbuatannya. JL dijerat dengan Pasal 76 Juncto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement