REPUBLIKA.CO.ID, KEBUMEN -- Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan versi muktamar Surabaya, M Romahurmuziy (Romi) menggelar silaturahim dengan ulama se-Jawa Tengah, di Kabupaten Kebumen, Kamis (25/12).
Silaturahim dilakukan untuk mempererat hubungan dengan kalangan pondok pesantren yang selama ini menjadi tulang punggung PPP.
Pada kesempatan tersebut, Romi menjelaskan mengenai dinamika internal PPP di tingkat nasional. Termasuk juga perkembangan sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Nomor: M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014.
Ia menjelaskan, asas kepastian hukum menkumham pada 24 November 2014 membuat eksepsi yang isinya menolak gugatan penggugat dan menolak penetapan PTUN yang memerintahkan penundaan pemberlakuan SK tersebut. Dengan demikian, maka SK yang mengesahkan hasil muktamar VIII PPP di Surabaya tetap berlaku hingga nanti ada keputusan yang mencabutnya.
Sesuai ajaran Islam, katanya yang mendorong umatnya untuk taat kepada Allah, para rasul dan pemerintah yang sah, maka seluruh fungsionaris PPP secara nasional diharapkan mematuhi seluruh hasil-hasil Muktamar VIII Surabaya.?
Ia memastikan seluruh keputusan yang dibuat oleh kepengurusan produk muktamar Surabaya adalah sah di mata hukum. Termasuk dukungannya untuk pilkada dan administrasi partai politik lainnya. Sehingga tidak masalah untuk PPP bila pilkada serentak tetap digelar pada 2015.
Ia berharap, perbedaan pendapat di internal PPP segera berakhir. Karena islah merupakan ajaran agama.
Konsep islah, menurutnya, tetap merujuk kepada prinsip dasar demokrasi the rule of the majority. Yakni yang tidak sah bergabung kepada yang sah dan yang sedikit bergabung kepada yang banyak.