REPUBLIKA.CO.ID, WUHAN -- Timbulkan polusi arsenik, 14 orang yang berasal dari enam perusahaan tambang diadili pada Kamis (25/12) di Cina. Polusi tersebut telah meracuni 49 orang warga.
Jaksa penuntut mengatakan para terdakwa menghadapi tuntutan membuang 680 ton bahan polusi yang berisi arsenik dari 2008 sampai 2013, sehingga menimbulkan pencemaran serius terhadap lingkungan hidup.
Mereka mengakui telah mengakibatkan polusi selama proses pengadilan di Pengadilan Rakyat Kabupaten Xialu, Kota Hungshi.
Sebanyak 49 warga desa menderita keracunan arsenik, dan sampel urine dari 118 orang lagi memperlihatkan kadar arsenik dalam tubuh mereka cukup besar.
Polusi itu menimbulkan kerugian lebih dari delapan juta yuan (1,3 juta dolar AS). Tujuh orang, termasuk lima pejabat perlindungan lingkungan hidup lokal, telah dijatuhi hukuman penjara dengan masa hukuman yang berbeda akibat skandal tersebut.