REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Para jaksa penuntut Mesir mendakwa seorang jurnalis sekaligus penulis Fatima Naoot dengan pidana ringan karena meremehkan agama. Sebelumnya, Fatima mengkritisi tradisi kurban dalam hari raya Idul Adha.
Pada Oktober lalu, Fatima menyatakan dalam akun Facebook pribadinya, penyembelihan kurban dalam hari raya Idul Adha merupakan aksi pembunuhan masal terbesar yang dilakukan oleh manusia.
Ia menggambarkan hari raya umat Islam itu sebagai pembunuhan masal tahunan yang dilakukan karena mimpi seseorang tentang penyembelihan anaknya.
Untuk itu, seekor domba harus dikorbankan sebagai timbal baliknya. Selain menulis dalam jejaring sosial, Fatima juga mengemukakan pendapatnya ini melalui sebuah artikel di harian El-Masry El-Youm.
Selama interogasi berlangsung, Fatima yang merupakan sosok sekuler, mengakui menulis pernyataan tersebut dalam akun Facebook pribadinya. Fatima berpendapat, manusia menjustifikasi hawa nafsunya untuk memusnahkan dan menikmati aroma masakan dengan mengatasnamakan tuhan dalam perbuatannya.
Namun, Fatima menyangkal kalau tujuannya menulis hal tersebut dengan tujuan untuk melecehkan Islam. "Saya menghormati semua agama," tulis Fatima melalui akun Facebook pribadinya, Sabtu (27/12).
Persidangan terhadap Fatima akan dimulai pada 28 Januari mendatang. Peraturan perundang-undangan yang digunakan yaitu terkait pelecehan terhadap agama yang sudah ada sejak rezim Husni Mubarak.
Peraturan yang sudah ada sejak 1982 itu menjatuhi hukuman penjara mulai dari enam bulan hingga lima tahun dan denda sebesar 500 hingga 1.000 poundsterling Mesir pada siapa pun yang melakukan pelecehan atau penghinaan terhadap agama monoteisme.