REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di penghujung tahun 2014, Peraturan Kapolri (Perkap) Jilbab Polisi Wanita (Polwan) masih menggantung dan tidak kunjung disahkan.
Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Ronny F Sompie sementara itu, mengaku belum mendapatkan informasi tentang kelanjutan mengenai Perkap tersebut. "Belum ada informasinya. Dari SDM belum ada informasi lagi," kata Ronny kepada Republika, Senin (29/12).
Ia juga mengaku belum tahu menahu apakah Kapolri sudah menandatangani Perkap Jilbab Polwan tersebut atau belum. Ketika dimintai keterangan mengenai kendala yang menghambah pengesahan, Ronny belum bisa memberikan pernyataan apapun
Sebelumnya, Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol Oegroseno mengatakan penundaan jilbab bagi polisi wanita masih akan menunggu Peraturan Kapolri (Perkap) soal seragam.
Ia menambahkan, Polri sebagai sebuah organisasi negara, tentu harus memiliki aturan tertulis yang mengikat. Apalagi jika pemakaian jilbab bagi polwan benar terlaksana, maka aturan tersebut akan dilaksanakan di seluruh wilayah.
"Saya sebagai staf beliau (Kapolri) melihat situasi ini berkembang, harus mengamankan kebijakan ini," ujarnya di Pondok Cabe, Tanggerang Selatan, Selasa (2/12).