REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama RI membuka aspirasi masyarakat terkait pembentukan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB). Terlebih dalam rencana muatan tentang aktifitas penyiaran keagamaan atau ceramah agama.
"Kita menunggu aspirasi masyarakat mana yang harus diatur mana yang tidak dalam menyiarkan dan menyebarluaskan agama," tutur Mentri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin kepada ROLdi sela acara Dzikir Nasional Republika 2014 di Masjid At-Tin , Rabu (31/12).
Menurutnya tata cara penyiaran beragama perlu diatur sebab banyak ditemukannya ceramah keagamaan yang besifat profokatif.
Di mana kata Menag ceramah keagamaan yang profokatif tak jarang menuai gesekan di masyarakat. "Isinya ada yang mencaci maki pihak-pihak tertentu, menyalah-nyalahkan bahkan mengkafir-kafirkan kelompok-kelompok tertentu, ini perlu diatur," tuturnya.
Karenanya ia berharap masyarakat juga dapat berperan dalam memberikan masukan untuk aturan penyiaran aktivitas keagamaan."Banyak yang berkenan dalam RUU PUB itu diatur mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dalam menyiarkan dan menyebarluaskan agama," tuturnya.