REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai, guru agama asing yang ada di Indonesia memiliki asal-muasal yang jelas. Artinya, segala bentuk kualifikasi sudah disesuaikan dengan kebutuhan umat Islam.
“Sumbernya jelas kok. Misalnya Al-Azhar,” ungkap Ketua MUI bidang Kerja Sama Luar Negeri, Muhyidin Junaidi kepada ROL, Ahad (4/1).
Lagi pula, kata dia, kebutuhan akan sumber daya guru agama sangat tinggi. Utamanya di luar pulau Jawa. Itupun guru agama asing yang ada belumlah mencukupi kebutuhan. “Karena itu enggak usahlah mengeluarkan kebijakan kontraproduktif yang justru merugikan negara dan umat Islam. Apalagi kebijakan itu akan mencoreng nama Indonesia di dunia Internasional,” kata dia.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI memberlakukan revisi peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 40 Tahun 2012. Usai merevisi peremnaker itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri, menyampaikan, tenaga kerja asing (TKA) sebagai guru-guru agama apa pun tidak diperbolehkan lagi masuk di Indonesia.