REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan dari data terakhir yang dimiliki Kejaksaan Agung, sebanyak 135 terpidana mati yang sedang menunggu pemenuhan aspek hukum dan aspek teknis pengeksekusian.
Prasetyo merinci dari 135 terpidana, 69 orang di antaranya merupakan para terpidana kasus yang menyangkut orang dan harta benda seperti pembunuhan dan perampokan. Kemudian, lanjut Prasetyo, dua orang terpidana merupakan terpidana yang terlibat kasus keamanan negara dan ketertiban umum seperti teroris.
"Terakhir, 64 orang merupakan terpidana yang berkaitan dengan kasus narkotika," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin (5/1).
Saat ini, sambung Prasetyo, pihak Kejaksaan Agung masih menunggu terpenuhinya aspek hukum para terpidana. Nantinya, bila aspek hukum sudah terpenuhi, maka akan dilanjutkan untuk pemenuhan aspek teknis. "Pemenuhan aspek teknis lebih cepat dari pemenuhan aspek hukum," ucap dia.
Politisi dari Partai Nasional Demokrat itu menambahkan, terkait tidak terlaksananya eksekusi mati pada tahun 2014 karena masih ada masalah hukum yang belum diselesaikan. " Bila sudah terpenuhi tidak ada alasan untuk menunda pidana mati," tegasnya.