Selasa 06 Jan 2015 18:10 WIB

Pakar: Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang Menkumham di Kisruh PPP

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Petugas Kepolisian melakukan penjagaan ketika massa PPP kubu Romahurmuzy berencana menduduki Kantor DPP PPP, Jakarta, Selasa (2/12).
Foto: Antara/Wahyu Putro
Petugas Kepolisian melakukan penjagaan ketika massa PPP kubu Romahurmuzy berencana menduduki Kantor DPP PPP, Jakarta, Selasa (2/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis akan menjadi saksi ahli dalam kisruh yang terjadi di Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Namun, kepastian saksi ahli akam ditentukan jika proses islah antara kubu Djan Faridz dan Romahurmuziy tidak berhasil.

Saat dihubungi Republika, Margarito mengungkapkan ada hal menarik terkait kasus dualisme kepengurusan di partai berlambang Ka'bah ini. Yaitu, soal waktu dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Menurutnya sangat aneh ketika baru sehari bekerja, Menkumham langsung mengesahkan hasil muktamar PPP Surabaya yang memenangkan Romahurmuziy (Romy). "Saya meminta Komisi III untuk menanyakan ke Menkumham soal ini," kata Margarito pada Republika, Selasa (6/1).

Margarito menambahkan, banyak yang perlu ditanyakan pada Menkumham soal keluarnya SK untuk PPP Romy ini. Bagaimana mungkin, kata dia, dalam waktu sehari Menkumham dapat menemukan fakta yang cukup kemudian dianalisis yang menjadi dasar pengesahan hasil muktamar Surabaya.

Dari sisi hukum, imbuh dia, hal ini menarik karena SK ini dikaitkan untuk dipakai dalam menentukan sikap politik PPP kubu Romy di DPR. "Ada potensi penyalahgunaan wewenang Menkumham," tegasnya

Sebelumnya, Menkumham mengeluarkan SK yang mengesahkan hasil Muktamar Surabaya sehari setelah dilantik Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement