REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Polda Metrojaya menangkap 103 warga yang diduga meresahkan ketertiban umum. Sebanyak 103 orang ini merupakan preman yang biasa meresahkan masyarakat karena aksi anarkisnya.
Kepala Bagian Humas, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Heru Julianto mengatakan razia ini dilakukan serentak di seluruh kecamatan di Jakarta Barat. Mereka ditangkap sebab kerap menganggu ketertiban, dan meresahkan warga.
"Mereka anak yang biasa berpenampilan punk dan tak memiliki tempat tinggal tetap di Jakarta," ujar Heru, Rabu (7/1).
Lebih lanjut Heru menjelaskan, modus yang biasa dilakukan para preman ini dengan mengamen. Para punk ini biasa mencari uang dengan mengamen di angkutan umum, dan kerap kali memaksa penumpang untuk meminta uang. Tak hanya itu, para punk ini kerap mencopet dan mencegat pengedara kendaraan bermotor untuk dimintai uang secara paksa.
Sebanyak 103 orang ini ditangkap masing-masing, Polsek Tambora (28 orang), Kalideres (19 orang), Kembangan (16 orang), Tanjung Duren (11 orang), Palmerah (9 orang), Kebon Jeruk (8 orang) dan Cengkareng (4 orang). Nantinya 103 orang ini akan diperiksa administrarif dan dilakukan pembinaan di Panti Rehabilitasi Sosial, Kedoya.