REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan berencana untuk menaikkan tarif batas bawah pesawat. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kenaikan ini nantinya justru akan memberatkan konsumen.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan, tarif murah pesawat tidak ada hubungannya dengan keselamatan. Kenaikan tarif batas bawah lebih berpengaruh terhadap biaya operasional dan service pesawat.
"Apabila Kementerian Perhubungan ingin meningkatkan keselamatan angkutan udara, mereka harus melakukan pengawasan yang ketat di lapangan," kata Tulus kepada Republika, Rabu (7/1).
Tulus menambahkan, kenaikan tarif batas bawah ini akan berdampak kepada konsumen. Harga tiket pesawat yang melambung tinggi nantinya menghalangi konsumen untuk menggunakan moda transportasi udara. Selain itu, hal tersebut juga dapat menurunkan sektor pariwisata Indonesia sehingga nantinya mengganggu pertumbuhan ekonomi.
Menurut Tulus Kementerian Perhubungan sebaiknya fokus untuk meningkatkan keselamatan terbang angkutan udara di Indonesia, dengan melakukan pengawasan yang ketat. Sejak 2007 sampai sekarang, Federal Aviation Administration (FAA) telah mengkategorikan penerbangan Indonesia pada kategori 2.
Hal ini berarti, Indonesia belum memiliki standar minimum keamanan terbang internasional seperti yang tercantum dalam peraturan International Civil Aviation Organization (ICAO). Tulus mengatakan, sebaiknya Kementerian Perhubungan fokus untuk meningkatkan standar keselamatan ke kategori satu.
"Kementerian Perhubungan gak usah panik dulu, lebih baik mereka membersihkan oknum-oknum yang bermain terkait perizinan dan melakukan pengawasan," kata Tulus.