Rabu 07 Jan 2015 16:50 WIB

Hari ini TIM DVI Berhasil Identifikasi 8 Jenazah Korban Air Asia

Rep: C74 / Red: Bayu Hermawan
Personil militer mengangkut peti jenazah korban Air Asia QZ 8501 yang tiba di Surabaya untuk diidentifikasi, Jumat (2/1).
Foto: Reuters
Personil militer mengangkut peti jenazah korban Air Asia QZ 8501 yang tiba di Surabaya untuk diidentifikasi, Jumat (2/1).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Tim Disaster Victim Identification (DVI) hari ini berhasil mengidentifikasi delapan jenazah korban Air Asia QZ 8501. Delapan jenazah yang teridentifikasi terdiri dari lima jenazah berjenis kelamin perempuan dan tiga jenazah berjenis kelamin pria.

Kapolda Jawa Timur Irjen Anas Yusuf mengatakan proses identifikasi hari ini cukup signifikan. Ia mengharapkan kemajuan dalam identifikasi terus meningkat.

Delapan jenazah korban kecelakaan Air Asia yang teridentifikasi pada hari ke-11, setelah tim DVI melakukan pencocokan data ante mortem dan post mortem korban.

Selain itu ada juga jenazah yang teridentifikasi berdasarkan DNA dan rekam gigi. Hingga saat ini sudah ada 16 jenazah yang sudah teridentifikas. Hingga hari ini masih ada 15 jenazah dalam proses identifikasi.

Berikut jenazah korban Air Asia QZ 8501 yang berhasil teridentifikasi hari ini :

1. Nama: Ratri Sri Andriani (dengan label B007)

Usia:  30 tahun

Jenis kelamin: Perempuan

Warga negara: Indonesia

Domisili:  Surabaya

Proses identifikasi: Kesamaan DNA dengan DNA ayah kandung dan data ante-mortem ikat pinggang ukuran xxl.

2.  Nama: Ruth Natalia Made (B010)

Usia: 26 tahun

Jenis kelamin: Perempuan

Warga negara: Indonesia

Domisili: Blitar, Jawa Timur

Proses identifikasi:

Pencocokan data antemortem rekam gigi dengan posmortem dinyatakan identik

3.  Nama: Jou Cristine Yuanita (B011)

Usia:  62 tahun

Jenis kelamin: Perempuan

Warga negara: Indonesia

Domisili: Surabaya, Jawa Timur

Proses identifikasi:

Pencocokan DNA yang diambil dari sisir korban dinyatakan identik.

4. Nama: Soetikno Sia (B012)

Usia:  60 tahun

Jenis kelamin: Laki-laki

Warga negara: Indonesia

Domisili: Surabaya, Jawa Timur

Proses identifikasi:

Pencocokan data antemortem dengan posmortem dan DNA yang diambil dari sikat gigi dinyatakan identik

5. Nama: Rudy Soetjipto (B023)

Usia:  54 tahun

Jenis kelamin: Laki-laki

Warga negara: Indonesia

Domisili: Malang Jawa Timur

Proses identifikasi:

Pencocokan data antemortem dengan posmortem dinyatakan identik

6. Nama: Nico Giovani (B017)

Usia: 17 tahun

Jenis kelamin: Laki-laki

Warga negara: Indonesia

Domisili: Surabaya,  Jawa Timur

Proses identifikasi:

Pencocokan data antemortem dengan posmortem dan properti sepatu dan kaos dinyatakan identik.

7. Nama: Indah Julaingsih (B104)

Usia: 43 tahun

Jenis kelamin: Perempuan

Warga negara: Indonesia

Domisili: Surabaya,  Jawa Timur

Proses identifikasi:

Pencocokan data antemortem dengan posmortem dan properti kalung dengan inisial L dinyatakan identik.

8. Nama: Stepani Luianto (B032)

Usia: 14 tahun

Jenis kelamin: Perempuan

Warga negara: Indonesia

Domisili: Surabaya,  Jawa Timur

Proses identifikasi:

Pencocokan data antemortem dengan posmortem identik.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement