Rabu 07 Jan 2015 20:21 WIB

Banyak Tempat Hiburan di Kemang tak Berizin

Rep: c02/ Red: Karta Raharja Ucu
Suasana Kemang di waktu malam.
Foto: Dok. Republika
Suasana Kemang di waktu malam.

REPUBLIKA.CO.ID, KEMANG -- Suku Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta menyatakan Kemang, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan, merupakan wilayah hunian, bukan untuk tempat usaha.

Saat ini Kemang didominasi tempat hiburan malam, restoran, cafe, dan diskotik menjamur di Kemang. Menurut staf Sudin Kebudayaan dan Pariwisata, Edi  mengatakan, Pemerintah Kota Jakarta Selatan mengetahui keberadaan diskotik dan tempat hiburan malam yang menjamur di Kemang. Namun, ia tidak tahu bagaimana soal perizinannya.

Ia berkata, seluruh data perizinan ada di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jakarta. Edi mengatakan kebanyakan tempat hiburan malam di Kemang ilegal atau tidak mempunyai izin. “Kecuali di jalan protokol dekat McD,” kata Edi, Rabu (7/1).

Sepengetahuannya hanya di jalan itu yang mempunyai izin usaha. Tapi, tidak memungkinkan tempat selain di jalan protokol Kemang ini bisa mendapatkan izin. Tapi, jika tempat itu mengganggu masyarakat sekitar, Sudin Kebudayaan dan Pariwisata bisa menutup tempat hiburan tersebut dengan modal laporan masyarakat.

"Meskipun tempat hiburan tersebut legal. Untuk melaporkan ketidaknyamanan masyarakat karena lokasi tersebut bisa ke Satuan Polisi Pamong Praja," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement