REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kementerian Perhubungan melarang empat maskapai menerbangkan armadanya ke berbagai tujuan dari Bandara Internasional Juanda di Sidoarjo pascamusibah jatuhnya Pesawat AirAsia QZ 8501 (28/12).
Kepala Bidang Keamanan dan Penerbangan Otoritas Bandara Wilayah III, Mulyono mengatakan maskapai yang dilarang terbang karena tidak memiliki ijin terbang di antaranya Lion Air sebanyak tujuh rute dan Air Asia ada tiga rute.
"Kemudian, Trigana dan Kalstar masing-masing satu rute dari Juanda ke berbagai tujuan," katanya, Rabu (7/1).
Larangan tersebut, jelas dia, telah dikeluarkan oleh Perum Air Navigasi Indonesia. Akan tetapi, secara teknis pihaknya tidak tahu dengan rinci.
"Namun, beberapa maskapai yang dilarang terbang karena tidak sesuai ijin tersebut disebabkan adanya perbedaan waktu," katanya.
Ia mencontohkan, jika seharusnya lepas landas atau take off pukul 06.00 WIB tetapi pada ijin tertulis pukul 06.15 WIB. Dengan begitu, adanya perbedaan waktu tersebut sangat membahayakan lalu-lintas pesawat di Bandara Internasional Juanda baik penerbangan domestik maupun internasional.
"Apabila ingin bisa terbang dari Juanda kembali, keempat maskapai itu harus mengajukan ijin sesuai dengan rutenya," katanya.
Sementara itu, perubahan ijin yang diajukan kepada Kementerian Perhubungan membutuhkan waktu tujuh hari sebelum dilakukannya penerbangan.
"Mekanisme tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan 25 tentang Tata Cara Penerbangan," katanya.
Sebelumnya Kepala Otoritas Bandara Wilayah III, Pramintohadi Sukarno, menyatakan, perubahan penerbangan hanya butuh waktu tujuh hari bila semua berkas lengkap.
Dari ketentuan itu maka empat maskapai tersebut masih bisa mengudara di Bandara Internasional Juanda setelah mereka mengajukan perubahan jadwal penerbangan.