Kamis 08 Jan 2015 18:21 WIB

Ada Tambang Liar, Bantuan Desa Bakal Disetop

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Yudha Manggala P Putra
Salah satu tempat penambangan pasir (ilustrasi).
Foto: Antara/Yusran Uccang
Salah satu tempat penambangan pasir (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta, Jawa Barat, mengancam tak akan memberikan dana alokasi khusus (DAK) bagi desa jika masih terdapat kegiatan penambangan pasir ilegal. Kegiatan tersebut bertentangan dengan aturan dan bisa menimbulkan bencana bagi warga di sekitarnya.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan pihaknya tidak main-main dengan ancaman tersebut. Pasalnya, penambangan ilegal itu sangat merugikan serta meresahkan. Kerugian yang paling terasa oleh masyarakat, yakni mengakibatkan jalan rusak. Bahkan, yang paling parah bisa menimbulkan bencana alam. "Bisa saja longsor atau anak tenggelam di galian pasir," ujar Dedi, Kamis (8/1).

Karena itu, pihaknya telah menginstruksikan seluruh kepala desa untuk bisa menertibkan galian liar tersebut. Jika masih ada, maka mereka terancam tak mendapatkan DAK.

Apalagi, ke depan DAK untuk desa sangat besar. Bisa mencapai Rp 600 juta. Sehingga, bila bantuan itu tak digelontorkan, akibat terkena sanksi tersebut, maka desa itulah yang akan merugi.

Dedi menambahkan, Purwakarta merupakan salah satu daerah di Jabar yang dinilai rawan bencana alam. Apalagi, saat musim penghujan seperti sekarang ini. Bencana yang paling mengintai, yaitu tanah longsor.

Untuk itu, memasuki musim penghujan ini harus ada antisipasi sejak dini. Supaya bisa meminimalisasi dampak dari bencana alam tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Purwakarta, Wawan Tarsamana Setiawan mengaku sampai saat ini masih terdapat aktivitas pertambangan ilegal di beberapa desa yang ada di wilayah kerjanya. "Ya, masih ada penambangan liar yang beroperasi," ujarnya.

Padahal, belum lama ini pihaknya telah melayangkan teguran kepada para pemilik tambang itu supaya segera menghentikan aktivitasnya. Namun, imbauan tak dijalankan.

Lokasi penambangan liar tersebut antara lain terdapat di Kecamatan Sukatani. Yakni, dua penambangan liar di Desa Cijantung dan satu penambangan lagi di Desa Sukajaya. Kemudian, satu penambangan liar di Kecamatan Pasawahan, yakni terdapat di Desa Selaawi.

 

Sedangkan, di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, terdapat satu penambangan liar. Tapi di lokasi itu jenis pertambangan tanah merah.  Wawan menambahkan, seluruh aktivitas pertambangan tersebut tak berizin. Untuk itu, dalam waktu dekat, instansinya akan segera turun kembali ke lapangan. Guna menertibkan semua pertambangan ilegal tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement