REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi Marwan Jafar menampik jika terjadi perebutan soal dana desa antara Kemendesa dengan Kemendagri. Apalagi dana itu masuk langsung dari Kemenkeu ke APBD dan ditransfer ke desa-desa.
Apalagi, ujar Marwan, Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi yang berwenang penuh dalam memberikan arahan, monitoring, evaluasi dalam pengucuran dan penggunaan dana desa. Jadi tak ada rebutan dana desa antara Kemendesa dengan Kemendagri.
Dana desa tahun ini sebesar Rp 19,1 triliun. Setiap desa akan mendapat sekitar Rp 240-270 juta untuk tahap pertama sebab tidak bisa mengucurkan langsung Rp 1,4 miliar.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement