REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berancana memperluas kawasan penerapan sistem parkir meter ke sejumlah wilayah di ibu kota pada tahun ini.
"Setelah kawasan Sabang, Jakarta Pusat, mulai Februari 2015, parkir meter akan diterapkan di empat wilayah lainnya di Kota Jakarta," kata Kepala Unit Pengelola (UP) Perpakiran Dishub DKI Sunardi Sinaga di Jakarta, Jumat (9/1).
Menurut Sunardi Sinaga, empat wilayah tersebut, yakni Jalan Boulevard Kelapa Gading (Jakarta Utara), Jalan Falatehan (Jakarta Selatan), Jalan Pintu Kecil, Toko Tiga, dan Jembatan Lima (Jakarta Barat), serta Jalan Balai Pustaka (Jakarta Timur).
"Selain itu, di lokasi-lokasi tersebut juga akan diterapkan parkir meter dengan metode pembayaran menggunakan kartu elektronik. Di kawasan Sabang, uji coba dengan kartu elektronik akan dilakukan bulan depan," ujar Sunardi.
Dia menuturkan kedepannya, parkir meter akan diterapkan di sebanyak 400 lokasi parkir on street yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta. "Penerapan parkir meter dengan kartu elektronik di ratusan wilayah itu kemungkinan akan membutuhkan waktu selama kurang lebih dua tahun," tutur Sunardi.
Dia mengungkapkan penerapan sistem parkir meter di 400 lokasi diyakini dapat meningkatkan pendapatan daerah, khususnya dari sektor parkir, yakni dari Rp26 miliar pada tahun-tahun sebelumnya menjadi Rp 400 miliar.
"Hal ini sudah dibuktikan dengan pemasangan 11 unit alat parkir meter di kawasan Sabang yang menyumbang pemasukan sampai Rp 10 juta dari sebelumnya hanya Rp 400 ribu per hari," ungkap Sunardi.