REPUBLIKA.CO.ID,PURWAKARTA--Bayi berusia 16 hari sempat ditahan pihak RS Ibu dan Anak Asri Purwakarta, Jawa Barat karena kedua orang tuanya belum melunasi biaya persalinan.
Julaeha (45 tahun), nenek bayi itu mengatakan, cucunya tersebut lahir secara prematur di rumah. Karena prematur, bidan desa bayi tersebut dirujuk ke RSUD Bayu Asih. Akan tetapi, rumah sakit pelat merah itu menolak pasien dengan alasan ruangan kelas tiga penuh.
"Akhirnya, sama bidan cucu saya di rujuk ke RSIA Asri," ujar Julaeha, Jumat (9/1).
Anak pasangan Rundasih (36 tahun) dan Sahidi (20 tahun) itu pun mendapatkan perawatan selama 12 hari. Setelah itu, muncul biaya penagihan sebesar Rp 14 juta.
Melihat biaya yang cukup besar, lanjut Julaeha, anak dan menantunya langsung pulang ke Pekalongan, Jateng. Tujuannya untuk mencari pinjaman membayar biaya rumah sakit.
Namun, anak dan menantunya itu tak kunjung kembali. Julaeha pun panik. Dia kemudian meminta bantuan tetangga dan saudaranya.
Namun, pinjaman dari tetangganya hanya terkumpul Rp 5 juta. "Akhirnya, saya beranikan diri mengeluhkan masalah ini ke bupati," ujar Julaeha.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi pun mengaku kaget dengan laporan warga ada bayi yang ditahan rumah sakit akibat tak memiliki biaya. Ia langsung mendatangi RSIA Asri untuk meminta penjelasan langsung. Dedi pun melunasi administrasi bayi malang itu.
"Biayanya, sudah kami bayarkan semua. Jadi, tidak ada alasan lagi RS tersebut menahan si bayi," ujar Dedi.
Atas kejadian ini, Dedi akan mengumpulkan seluruh bidan, kepala desa dan pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan. Ia menegaskan bahwa tersedia anggaran kesehatan sebesar Rp 30 miliar.
Selain itu, pihaknya juga telah bekerjasama dengan 11 rumah sakit. Jadi, warga Purwakarta bisa berobat gratis di 11 rumah sakit tersebut melalui program jaminan Purwakarta istimewa (Jampis).
"Kasus penahanan bayi ini, ada kesalahan prosedur yang dilakukan bidan desa. Makanya, saya akan panggil seluruh bidan yang ada," tegasnya.
Secara terpisah, Humas RSIA Asri Purwakarta Dian Novi Setiawan mengatakan, pihaknya tidak menahan bayi malang itu. Akan tetapi, karena bayi tersebut secara medis belum diperbolehkan pulang. Makanya, hingga hari ke-16, si bayi itu masih berada di ruang perawatan.
"Bayinya lahir dengan berat badan di bawah normal. Saat ini, kondisinya belum memungkinkan untuk di bawa pulang," ujarrnya.
Terkait dengan kasus penahanan, Dian membantahnya. Kasus ini terjadi karena saat RS meminta dokumen keluarga, seperti KTP dan KK orang tua bayi, ternyata mereka tak memilikinya. Sehingga, pihak RS kebingungan mau mengklaimkan pembiayaan.