REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Petugas Dinas Perhubungan menggiatkan razia penertiban parkir liar dan berhenti sembarangan.
"Sudah ada 1.300 yang dikandangkan," kata Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Benjamin Bukit, Jumat (9/1).
Benjamin mengatakan, ada berbagai jenis kendaraan yang sudah diamankan petugas dengan berbagai macam pelanggar tertib lalu lintas.
"Kendaraan terdiri dari berbagai macam jenis, ada truk, kontainer, taksi, bajaj, motor, macam-macam pokoknya," ujarnya.
Sanksinya, pemilik kendaraan akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu untuk mengambil kendaraannya yang sudah diamankan petugas dalam operasi tertib lalu lintas.
Meski Benjamin mengakui, sanksi-sanksi yang diberikan terhadap pengendara yang melanggar memang tidak langsung efektif mengatasi masalah kemacetan di jalan. Akan tetapi sanksi derek dan denda Rp 500 ribu itu sebagai amanat yang ada di peraturan daerah.
"Iya diderek dan denda itu sudah sesuai perda," katanya.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama beberapa waktu lalu memberikan waktu tiga bulan kepada Kadishub untuk menyelesaikan masalah pelanggaran lalu lintas di Jakarta.